ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Hillary K. Chimezie kepada Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan Terdakwa Michael Titus Igweh (halaman 68 ng Putusan Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG., perkara pidana atas nama Michael Titus Igweh); A gu - Bahwa barang bukti yang ditemukan dari rumah Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan Terdakwa Michael Titus Igweh yang diserahkan oleh Saksi Hillary K. Chimezie merupakan Narkotika jenis Heroin, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik masing- ub lik ah masing…….dan seterusnya (halaman 68 Putusan Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG. perkara pidana atas nama Michael Titus Igweh); am - Menimbang, bahwa berdasarkan dari bukti keterangan Saksi ZEKKY, Saksi S. BAMBANG H, Saksi SUGENG HS, Saksi Saksi ABDUL FATA, Saksi HILLARY K. ep RUSWANTO, ah k CHIMEZIE, Saksi MARLENA, Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA ALIAS KHOLISAN NKOMO, Drs. MULYADI K, MSi dan Saksi In do ne si R PUTU SINARIYATI tersebut di atas, …..dan seterusnya….., terdapat cukup bukti bahwa keseluruhan barang bukti berupa A gu ng Heroin sebagaimana barang bukti perkara ini, diterima dari Saksi Hillary K. Chimezie di Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar 2508 Kelapa Gading Jakarta Utara ……… dan sterusnya (halaman 74 Putusan Nomor 425/Pid.B/2003/PN. TNG. perkara pidana atas nama Michael Titus Igweh); 7.2. Saling bertentangan dengan pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 6 Oktober lik ah 2010 dalam perkara Terpidana Hillary K. Chimezie, adalah sebagai berikut : Keterangan Terdakwa tersebut di atas dikuatkan dengan ub m - keterangan para saksi, termasuk para petugas dari POLRI, ka bahwa Heroin sebanyak tersebut di atas tidak disita/didapatkan ep dari tangan Terdakwa dan ternyata Terdakwa tidak pernah ah memiliki Heroin, sewaktu diadakan penggeledahan di tempatnya, Utara, juga Terdakwa tidak pernah melakukan serah terima ng M kepada siapapun, termasuk kepada IZUCHUKWU OKOLAJA on Hal. 26 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ataupun Michael Titus Igweh (halaman 75 Putusan Peninjauan es R yaitu Apartemen Kelapa Gading Tower B Nomor 2508, Jakarta ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄