ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hillary K. Chimezie kepada Saksi Izuchukwu Okoloaja alias
Kholisan Nkomo dan Terdakwa Michael Titus Igweh (halaman 68
ng
Putusan Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG., perkara pidana atas
nama Michael Titus Igweh);
A
gu
-
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari rumah Saksi
Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan Terdakwa
Michael Titus Igweh yang diserahkan oleh Saksi Hillary K.
Chimezie merupakan Narkotika jenis Heroin, berdasarkan Berita
Acara
Pemeriksaan
Laboratoris
Kriminalistik
masing-
ub
lik
ah
masing…….dan seterusnya (halaman 68 Putusan Nomor
425/Pid.B/2003/PN.TNG. perkara pidana atas nama Michael
Titus Igweh);
am
-
Menimbang, bahwa berdasarkan dari bukti keterangan Saksi
ZEKKY, Saksi S. BAMBANG H, Saksi SUGENG HS, Saksi
Saksi
ABDUL
FATA,
Saksi
HILLARY
K.
ep
RUSWANTO,
ah
k
CHIMEZIE, Saksi MARLENA, Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA
ALIAS KHOLISAN NKOMO, Drs. MULYADI K, MSi dan Saksi
In
do
ne
si
R
PUTU SINARIYATI tersebut di atas, …..dan seterusnya…..,
terdapat cukup bukti bahwa keseluruhan barang bukti berupa
A
gu
ng
Heroin sebagaimana barang bukti perkara ini, diterima dari Saksi
Hillary K. Chimezie di Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar
2508 Kelapa Gading Jakarta Utara ……… dan sterusnya
(halaman 74 Putusan Nomor 425/Pid.B/2003/PN. TNG. perkara
pidana atas nama Michael Titus Igweh);
7.2. Saling
bertentangan
dengan
pertimbangan
hukum
Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 6 Oktober
lik
ah
2010 dalam perkara Terpidana Hillary K. Chimezie, adalah sebagai
berikut :
Keterangan Terdakwa tersebut di atas dikuatkan dengan
ub
m
-
keterangan para saksi, termasuk para petugas dari POLRI,
ka
bahwa Heroin sebanyak tersebut di atas tidak disita/didapatkan
ep
dari tangan Terdakwa dan ternyata Terdakwa tidak pernah
ah
memiliki Heroin, sewaktu diadakan penggeledahan di tempatnya,
Utara, juga Terdakwa tidak pernah melakukan serah terima
ng
M
kepada siapapun, termasuk kepada IZUCHUKWU OKOLAJA
on
Hal. 26 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ataupun Michael Titus Igweh (halaman 75 Putusan Peninjauan
es
R
yaitu Apartemen Kelapa Gading Tower B Nomor 2508, Jakarta
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄