ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kembali Nomor 45 PK/Pid.SUs/ 2009, perkara pidana atas nama
Hillary K. Chimezie, (lampiran);
Bahwa pertimbangan hukum yang saling bertentangan pada poin 4 di
ng
8.
atas, mengakibatkan salah satu di antara ke-2 (dua) putusan mengandung
kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata, adalah sebagai berikut :
gu
8.1. Bahwa di dalam pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 251/PK/Pid.Sus/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI
A
Nomor 641 K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor
315/Pid/2003/PT.BDG
jo.
Putusan
Pengadilan
Negeri
ub
lik
ah
Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG., menyatakan barang
bukti Heroin seberat 5.859 gram diserahkan Saksi Hillary K.
Chimezie kepada Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon),
am
sedangkan dalam pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 menyatakan Terdakwa Hillary K.
ep
Chimezie tidak pernah melakukan serah terima barang bukti Heroin
ah
k
kepada Michael Titus Igweh (Pemohon);
8.2. Bahwa adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan
In
do
ne
si
R
antara ke 2 (dua) putusan peninjauan kembali sebagaimana tersebut
di atas mengakibatkan salah satu di antara ke-2 (dua) putusan
A
gu
ng
peninjauan kembali tersebut mengandung kesalahan, kekeliruan dan
kekhilafan yang nyata;
8.3. Bahwa kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata ada pada
pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251
PK/Pid.SUS/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 641
K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/
2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
menyatakan
barang
bukti
lik
yang
Heroin
diserahkan Saksi Hillary K. Chimezie kepada Terdakwa Michael
Titus Igweh (Pemohon);
ub
m
ah
425/Pid.B/PN.TNG.
8.4. Sedangkan yang mengandung kebenaran adalah pertimbangan
ka
hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009
ep
pada halaman 75 yang menyatakan Hillary K. Chimezie tidak pernah
R
Igweh (Pemohon);
8.5. Bahwa hal ini sesuai fakta hukum yang sebenarnya, keseluruhan
ng
M
barang bukti adalah milik KHOLISAN NKOMO Warga Negara
on
Hal. 27 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Zimbabwe dengan Passport Nomor ZE.160071, yang disita :
es
ah
melakukan serah terima barang bukti Heroin kepada Michael Titus
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄