ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengakibatkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/
Pid.Sus/2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 315/Pid/
ng
2003/PT. BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
425/Pid.B/ 2003/PN.TNG., mengandung kesalahan, kekeliruan dan
kekhilafan yang nyata, maka mohon Majelis Hakim Peninjauan
gu
Kembali untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara a quo;
9.
Bahwa selain poin 4 di atas, terdapat pertimbangan hukum yang saling
pembuktian, adalah sebagai berikut :
ub
lik
9.1. PERTIMBANGAN HUKUM Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251
ah
A
bertentangan antara ke 2 (dua) putusan peninjauan kembali menyangkut
PK/Pid.Sus/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 641 K/Pid/
2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/
am
PT.BDG
jo.
Putusan
Pengadilan
Negeri
Tangerang
Nomor
425/Pid.B/ 2003/PN.TNG halaman 62 sampai dengan 63 berbunyi:
Menimbang, bahwa Saksi-Saksi Marlena, Izuchukwu Okoloaja
ep
-
ah
k
alias Kholisan Nkomo yang tidak hadir di persidangan karena
sudah meninggal dunia ketika perkara ini dalam taraf BAP
In
do
ne
si
R
Penyidikan, telah diberikan di bawah sumpah kemudian
dibacakan di persidangan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal
A
gu
ng
162 ayat (2) KUHAP, jika keterangan tersebut sudah diberikan di
bawah sumpah maka keterangan itu disamakan nilainya dengan
keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di depan
persidangan;
-
Menimbang, bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh menerangkan
tidak mengakui BAP Penyidikan karena isinya tidak sesuai
dengan keinginan Terdakwa dan Terdakwa sudah berusaha
tetapi
Penyidik
menulis
lain,
dan
lik
ah
membantah
Terdakwa
menunjukkan bekas-bekas luka yang dialami, namun demikian
Jaya
yang
memeriksa
ka
menerangkan
tidak
ub
m
berdasarkan Saksi PUTU SINARIYATI, Penyidik Polda Metro
Terdakwa
pernah
Michael
menekan
atau
Titus
Igweh,
mengancam
ah
beralasan,
ep
Terdakwa di Penyidikan, oleh karena itu pencabutan BAP tidak
sehingga
Majelis
Hakim
berpendapat
BAP
Menimbang, bahwa sehubungan dengan keterangan Terdakwa
ng
M
yang berbeda dengan BAP Penyidikan sebagaimana di atas dan
on
Hal. 29 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
pencabutan Surat Terdakwa kepada Saksi TJETJEP DJUANDA,
es
-
R
Penyidikanlah yang mempunyai kekuatan pembuktian;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄