ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 ng Tangerang yang hasilnya sebagai berikut: Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa - Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin gu dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut: A - 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.100 gram; ub lik ah - 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.400 gram; - 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik am berisi Heroin berat brutto 200 gram; - 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi ep Heroin berat brutto 800 gram; ah k - 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ; In do ne si R - 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ; Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH - di BSD A gu ng Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan di wastafel cucian piring di dapur; - Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD lik abu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang terletak di talang dapur; Bahwa dengan diketemukan barang bukti pada penggeledahan tanggal 29 dan 31 Agustus 2002, ub - m ah Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abu- kemudian dilakukan interogasi terhadap MICHAEL TITUS IGWEH dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk ep ka IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa ah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa diterima dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading on Hal. 3 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Tower B Kamar 2508 Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan perincian : es R MICHAEL TITUS IGWEH bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄