ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo SENGAJA tidak akan
dihadirkan dalam persidangan;
ng
10.10. Bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh telah mencabut BAP-nya di
persidangan karena apa yang tertuang dalam BAP tidak benar,
Penyidik memaksa Terdakwa agar mengakui barang bukti Heroin
gu
tersebut adalah miliknya dan karena Terdakwa menolak maka
Terdakwa dipaksa dengan kekerasan dengan cara dianiaya, dan
bekas luka-luka yang dialaminya karena penganiayaan yang
dilakukan Penyidik tersebut;
ub
lik
ah
A
sewaktu pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan
10.11. Bahwa pencabutan BAP atau keterangan Terdakwa di luar sidang,
ditinjau dari segi etis yuridis, Terdakwa Michael Titus Igweh
am
(Pemohon)
”berhak”
dan
dibenarkan
”mencabut
kembali”
keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan Penyidikan. Pasal
ep
189 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara rinci dan jelas
ah
k
mengenai pencabutan keterangan Terdakwa di luar sidang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 229 K/Kr/1959
In
do
ne
si
R
tanggal 23 Februari 1960 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
225 K/Kr/1960, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6
A
gu
ng
K/Kr/1961 tanggal 25 Juni 1961, bila akan mencabut keterangan
tersebut harus dengan alasan yang logis, bila tanpa dasar tidak
dapat diterima, menurut M. YAHYA HARAHAP, alasan yang secara
teoritis bersifat logis, antara lain:
a. Terdapat bekas-bekas pemukulan dan atau siksaan pada tubuh
Terdakwa, namun pada praktiknya bekas-bekas pemukulan di
lik
10.12. Bahwa jika mengacu pendekatan ketentuan Pasal 66 KUHAP dan
Article 14 poin 3 poin g International Covenant of Civil and Political
Rights (ICCPR) yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak boleh
ub
m
ah
Penyidikan tidak terdapat lagi pada saat persidangan;
dipaksa untuk mengaku bersalah, maka seorang Terdakwa tidak
ka
dibebankan suatu beban pembuktian dan tidak dapat dipaksa untuk
ep
bersaksi atas dirinya sendiri atau dipaksa mengaku bersalah (asas
ah
non-self incrimination), bahkan dalam Pasal 175 KUHAP pun
untuk menolak menjawab pertanyaan yang diajukan pada dirinya di
on
Hal. 34 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
dalam persidangan;
es
R
seorang Terdakwa memiliki hak ingkar (right to remain silent), yaitu
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄