ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sampai dengan 8 tersebut di atas, maka mohon Majelis Hakim Peninjauan
Kembali untuk meninjau kembali perkara a quo dengan memeriksa dan
ng
mengadili kembali berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
13.1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekitar jam 11.00
WIB, bertempat di Villa Melati Mas BSD Tangerang, Saksi S.
gu
BAMBANG H, Saksi SUGENG HS, AKP PUTU SINARIYATI
petugas Polisi dari Polda Metro Jaya beserta tim yang dipimpin oleh
MARLENA dan padanya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi
Heroin (dengan berat brutto 50 gram) dari dalam tas yang dibawa
ub
lik
ah
A
Kompol. Drs. MULYADI K, M.Si., telah menangkap Saksi
oleh MARLENA;
13.2. Bahwa dari hasil interogasi terhadap Saksi MARLENA diketahui
am
bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram
diterima dari KHOLISAN NKOMO yang tinggal di Villa Melati Mas
ep
Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang (vide keterangan Saksi
ah
k
MARLENA halaman 46 Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor 425/PID.B/2003/PN.TNG);
In
do
ne
si
R
13.3. Bahwa pada hari itu juga tanggal 22 Agustus 2002, Penyidik Polda
Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap KHOLISAN NKOMO
A
gu
ng
namun ternyata KHOLISAN NKOMO tidak ditemukan dan yang
ditangkap IZUCHUKWU OKOLOAJA dan di dalam rumah Villa
Melati Mas Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan 1 (satu)
bungkus plastik berisi Heroin seberat 50 gram, tepatnya di salah
satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan IZUCHUKWU
OKOLOAJA;
13.4. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA
lik
ah
diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin tersebut di
dapat dari Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) yang tinggal
ub
m
di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa
ka
Michael Titus Igweh (Pemohon) di BSD Sektor 12/4 Nomor 23
ah
13.5. Bahwa
kemudian
ep
Tangerang namun tidak didapatkan barang bukti;
Saksi-Saksi
MARLENA,
IZUCHUKWU
barang bukti dibawa ke Satuan Narkotika Polda Metro Jaya untuk
on
Hal. 38 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
dilakukan proses Penyidikan;
es
R
OKOLOAJA dan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) beserta
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄