ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 13.6. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara a quo telah dilakukan penggeledahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya: Penggeledahan di rumah KHOLISAN NKOMO di Villa Melati ng A. Mas Blok A2 Nomor 17 BSD Tangerang, yang disaksikan oleh  Pada tanggal 29 Agustus 2002 ditemukan Heroin 4.500 gram: - A gu IZUCHUKWU OKOLOAJA : 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.100 gram; 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat belas) ub lik ah - bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.400 gram; - 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus am plastik berisi Heroin berat brutto 800 gram; - 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) ah k - ep bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram; 1 (satu) buah timbangan merk Tanita; - R 1.300 gram : In do ne si  Pada tanggal 31 Agustus 2002 ditemukan Heroin seberat 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 13 bungkus A gu ng plastik dengan brutto 1.200 gram Heroin yang terletak di talang air; - Masing-masing 1 (satu) bungkus plastik warna putih tersebut berisi Heroin dengan pola berat 50 gram dan 100 gram; B. Penggeledahan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS tepatnya BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, IGWEH - lik ah (Pemohon) : Pada penggeledahan ulang yang dilakukan oleh pihak ub m Kepolisian Polda Metro Jaya tanggal 29 Agustus 2002, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9 dapur; ep ka (sembilan) gram disimpan di wastafel cucian piring di ah 13.7. Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin seberat 9 Igweh (Pemohon) bukan milik Terdakwa Michael Titus Igweh akan ng M tetapi diduga dengan sengaja diletakkan oleh oknum Polisi, karena on Hal. 39 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu penggeledahan pertama tidak ditemukan barang bukti apapun; es R (sembilan) gram yang ditemukan di rumah Terdakwa Michael Titus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄