ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. ng MICHAEL TITUS IGWEH CHIMEZIE sejumlah 3,4 Kg yang tersimpan dalam koper warna hitam; - Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2002 sekitar jam 14.00 WIB gu IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. ah - Bahwa Heroin yang diterima IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH hari Minggu, ub lik A CHIMEZIE sejumlah 3 Kg yang tersimpan dalam koper warna coklat; tanggal 28 Juli 2002 tersebut kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, am selanjutnya dicek isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH membantu IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ep memasukkan ke dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 ah k gram dan 50 gram setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin dimasukkan ke dalam 2 kaos kaki warna biru dan abu- In do ne si R abu lalu dimasukkan ke dalam tas plastik warna putih dan dibawa oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ke rumahnya, di Villa A gu ng Melati Mas Regency Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit; - Bahwa demikian pula terhadap Heroin yang diterima pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2002 kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, selanjutnya dicek isinya, kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO lik memasukkan ke dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin dimasukkan ke dalam 1 kaos kaki warna hitam dan sebagian ub m ah membantu dimasukkan ke dalam kardus tempat seterika lalu dimasukkan ke dalam tas ka plastik lalu dibawa oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN ep NKOMO ke rumahnya, di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD ah Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit. Sedangkan 1 bungkus plastik MICHAEL TITUS IGWEH adalah Heroin yang Terdakwa MICHAEL TITUS ambil sewaktu Heroin ditimbang di rumahnya lalu Terdakwa ng M IGWEH on Hal. 4 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu MICHAEL TITUS IGWEH simpan di wastafel cucian piring dapur; es R Heroin dengan berat brutto 9 gram yang ditemukan di rumah Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄