ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengadili perkara a quo menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah dan ng oleh karena itu membebaskan Pemohon dari semua dakwaan Penuntut Umum; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali dari gu Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat: A Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam perkara a quo telah mengajukan permohonan peninjauan kembali dan telah diputus oleh ub lik ah Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 dengan bunyi amar putusan antara lain “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael am Titus Igweh; Bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 ep bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 ah k (satu) kali dan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana a quo adalah lebih dari satu kali, yang hanya In do ne si R dimungkinkan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009, yaitu apabila ada suatu objek A gu ng perkara di mana terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain; 1. Bahwa terhadap alasan peninjauan kembali Pemohon mengenai adanya pertentangan antara Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Oktober 2012 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MICHAEL TITUS IGWE dan Putusan Peninjauan lik Terpidana HILLARY K. CHIMEZIE tidak dapat dibenarkan, karena pertentangan dalam pertimbangan hukum kedua putusan peninjauan kembali a quo bukanlah pertimbangan yang bersifat menentukan dan ub m ah Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 06 Oktober 2010 atas nama signifikan, sebab pertimbangan yang dikutip Pemohon dari Putusan ka Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 06 Oktober 2010 ep atas nama Terpidana HILLARY K. CHIMEZIE hanya bersumber dari ah keterangan Terdakwa HILLARY K. CHIMEZIE, lagi pula pertimbangan tidak melemahkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam Putusan on Hal. 45 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Peninjauan Kembali Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 es R hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009 tersebut ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄