ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Memperhatikan Pasal 82 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 22
Tahun 1997 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1)
Tahun
ng
KUHPidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8
1981 dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan peraturan
gu
perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
A
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ub
lik
ah
Kembali/TERPIDANA MICHAEL TITUS IGWEH tersebut;
Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang dimohonkan
peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
am
Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk
membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar
ep
Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
ah
k
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari: Rabu, tanggal 20 Juli 2016, oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,
In
do
ne
si
R
LL.M., Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dan Dr. H.
A
gu
ng
Suhadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Murganda
Sitompul, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh: Pemohon
Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M
ub
lik
Hakim-Hakim Anggota,
ttd./ Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
ttd./ Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Murganda Sitompul, S.H., M.H.
ka
m
ah
Peninjauan Kembali/Terpidana dan Penuntut Umum;
es
M
R
ah
ep
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
Panitera Mahkamah Agung
on
Hal. 47 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
Soeroso Ono, S.H., M.H.
19490827 198303 1000
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄