ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB, R  In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id bertempat di Villa Melati Mas BSD Tangerang, Saksi S. BAMBANG H. dan ng Saksi SUGENG HS. (Petugas Polisi) beserta Tim telah menangkap MARLENA di Villa Melati Mas BSD Tangerang, selanjutnya Saksi S. BAMBANG H. dan Saksi SUGENG HS. melakukan penggeledahan (telah meninggal dunia) dan berhasil ditemukan 1 gu terhadap MARLENA (satu) bungkus plastik berisi Heroin (dengan berat brutto 50 gram) dari ah  Bahwa dari hasil interogasi terhadap MARLENA, diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA ub lik A dalam tas yang dibawa oleh MARLENA; tersebut diterima dari IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO yang tinggal di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, am selanjutnya pada hari itu juga dilakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN ep NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang dan ah k ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat brutto 50 gram),  R IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO; In do ne si tepatnya di salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan pula oleh Bahwa dengan diketemukannya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi A gu ng Heroin di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, kemudian dilakukan interogasi terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO, dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin tersebut didapat dari Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan lik ah penggeledahan terhadap Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang namun tidak didapatkan barang bukti. ub alias KHOLISAN NKOMO serta MARLENA beserta barang buktinya dibawa ke Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses Penyidikan ; Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan ep  penggeledahan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN ah ka m Kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH, IZUCHUKWU OKOLOAJA M rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 on Hal. 7 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng Tangerang yang hasilnya sebagai berikut: es R NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄