Luka robek pada telapak kaki kanan, ukuran sepuluh kali tiga sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran sebelas kali empat sentimeter-.
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran lima belas kali tiga sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (belakang), uku ran dua belas kali enam kali dua
sentimeter.
Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter.
Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter.
Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebel3s
senti meter.
Kesimpulan :
Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur
. kurar19 lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga
ebabkan oleh benda tajam ;
/
'' )
\
\
tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan
.
dalam (autopsy);
Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1
KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa
t~rdakwa
AB DULLAH RU SIK Bin MUHTAR sebagai yang menyuruh
melakukan, orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan sal<si
INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON (berkas
perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 Wib
atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun
201 3, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄