korban telah mencuri mesin sensauw milik terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan
korban juga tidak mau membayar hasil pembelian kayu kepada terdakwa sebesir
Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak senang korban
bekerja sebagai preman d1 PT. Sentosa Bahagia Bersarna, dan saat berkumpul
untuk merencanakan pembunuhan tersebut mereka telah menyiapkan senjata
tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang kayu warna merah,
sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang
berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, se sampainya dirumah korban,
terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras
dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah,
namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh
terlentang,
..
selanjutnya
terdakwa
mengayunkan/membacokkan
pisau
maju
mendekati
kearah
kepala
korban
korban
lalu
namun
terdakiJI.a
korban
menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di
pergelangan
tar~an
kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada
kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi
DOBI SUGARA Bin RAMDON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄