SUGARA Bin RAMDON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak
beberapa kali, selanjutnya saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON naik ke teras
rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang
datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi
terlentang lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut
korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/memotong
leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban,
setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci
tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan
tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan
tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa
.(j.~
tj, 1~1
-:
1
'~
=~
parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa
ke~~(i\~rban
dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning
Ia I '--~ · ong1 plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di dalam
ondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah
terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban,
hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan
terhadap terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON untuk diproses secara hukum;
Bahwa " terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban
ISKANDAR Bin SYAMSU dengan dibantu oleh saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON sehingga perbuatan mereka dengan
menggunakan tenaga bersama, dan perbuatan terdakwa bersama saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dilakukan di rumah
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄