" leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencucl tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di dalam pondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAM DON untuk diproses secara hukum; Bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU dengan dibantu oleh saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON sehingga perbuatan mereka dengan menggunakan tenaga bersama, dan perbuatan terdakwa bersama saksi INDRA .• ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dilakukan di rumah milik korban maupun dihalaman rumah milik korban yang dapat dilihat dan dikunjungi oleh siapa saja; Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA E.n HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat lukaluka yang menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor 441/4.140NR/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08 Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban . bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan: Kepala dan Wajah : luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga sentimeter. luka robek pada dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter. luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter . .- ·1

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄