membacok dada kanan korban 1 (satu) kali dan perut korban, setelah korban
jalan keluar terjatuh di tanah, lalu terdakwa bersama saksi lndra membacok
tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali;
Bahwa saat awal terdakwa membacok leher korban di dalam rumah korban
dengan menggunakan pisau milik terdakwa sendiri berganggang kayu warna
merah namun bengkok sehingga saat diluar rumah korban, terdakwa bertukar
pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada
sa~::;i
Dobi Sugara sedangkan
parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya
dipergunakan terdakwa membacok seluruh tubuh korban dan digunakan
menyembelih leher korban;
Bahwa saat korban di sembelih dalam keadaan terlentang;
Bahwa barang bukti saat diperlihatkan berupa pisau berganggang kayu warna
merah milik terdakwa, parang yang tidak ada sarungnya milik saksi Dobi
Sugara yang digunakan terdakwa untuk sembelih leher korban, celana jeans
milik korban dem kanton plastik warna
kunin~
ulituk gantung kepala korban;
Bahwa korban saat itu tidak kenakan baju hanya celana panjang jeans hitam;
Bahwa saat membunuh korban terdakwa, saksi lndra Atmaja, saksi Dobi
Sugara dalam keadaan sadar, tidak sedang mabuk;
Bahwa terdakwa mengajak terdakwa lndra Atmaja ke rumah korban Iskandar
karena mesin sensaw yang hilang satu milik saksi lndra Atmaja, sedangkan
saksi Dobi Sugara adalah adik ipar lndra Atmaja;
Bahwa jarak dengan rumah korban dan rumah terdakwa sekitar 300 meter dan
kami datang ke rumah korban Iskandar dengan berjalan kaki;
Bahwa saat jalan kaki terdakwa sudah ada niat membunuh korban Iskandar;
Bahwa hanya kami bertiga yang membunuh korban Iskandar;
Bahwa terdakwa tidak ada penyesalan telah membunuh korban karena untuk
harga diri/kehormatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum
mengajukan
tarang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang warna
merah, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu, dan 1 (satu) buah
celana jeans warna hitam;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini,
maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini, dianggap
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
..
y
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄