korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu
r
1nenyembelih(
memotong leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari
badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu Terdakwa
mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian Terdakwa bersama saksi
INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi
meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa Terdakwa
dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan
\
kanan Terdakwa memegang parang lalu pulang ke rumah Terdakwa, sesampai
~0
"'' !i , di rumah Terdakwa lalu kepala korban dimasukan Terdakwa ke dalam kantong
~ .~
,
()
~
~~ · lastik warn a kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung
A
T~rdakwa
~ ~~'ikrsama
'~~~ AM DON
di dalam pondok tempat main meja biliar, selanjutnya Terdakwa
saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
berkumpul di rumah Terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila
ada serangan dari keluarga korban, hingga akhirnya pada malam hari datang
Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON untuk diproses
secara hukum;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban
ISKANDAR Bin SYAMSU dengan dibantu oleh saksi INDRA ATMAJA Bin
HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON sehingga perbuatan mereka
dengan menggunakan tenaga bersama, dan perbuatan Terdakwa bersama
saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON
d1lakukan di rumah milik korban maupun di halaman rumah milik korban yang
dapat dilihat Gdn dikunjungi oleh siapa saja;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR
bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI
SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat
luka-luka yang menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et
Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor : 441/4.140NR/
RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI selaku Dokter
Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08 Agustus
..
2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama
ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala dan Wajah :
Luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga
senti meter.
Luka robek pada dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter.
Hal. 13 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄