Rusik Bin Muchtar yang mengalami terganggu berat jiwarwa
(gil ~)
kepada keluarga Terdakwa hal ini dapat diketahui dari pertimbangan
hukum Putusan Pengadilan Tinggi Palembang halaman 33 alenia 1
Perkara Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014, Menyatakan :
".............. untuk memastikan kondisi atau keadaan jiwa Terdakwa
semestinya dilalwkan pengontrolan check up secara rutin ke RS Ernaldi
Bahar Palembang, dari pengecekan tersebut baru dapat dipastikan hasil
yang maksi,nal bahwa Terdakwa mema.'1g benar-benar terganggu atau
tidak terganggu jiwa dan raganya, selain itu juga seharusnya keluarga
Terdakwa setelah mengetahui kondisi Terdakwa memang betul-betul
tidak sehat aka/ dan pikirannya serta Jiwa dan raganya harus dilakukan
pengawasan serta penjagaan dengan ketal, dalam arti tidak dilepas
bebas tanpa ada control dari pihak keluarga Terdakwa serta bila perlu
dikirim ke RS Ernaldi Bahar (RS. Jiwa) secara continue dan atau dirawat
inap secara intensif hingga dinyatakan oleh pihak RS Ernaldi Bahar sehat
aka/ pikirannya ".
Dengan demikian dari pertimbangan hukum Mejelis Hakim Pengadilan
Tinggi Palembang dalam alenia 1 halaman 33 Perkara Nomor : 46/PI O/
2014/PT.PLG tanggal 5 M€i 2014 dapat diketahui Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Palembang telah bers1fat pasif seharusnya bersifat
aktif atau
mengingkari
kewenangan dan
kewajiban
negara
atau
kewenangan dan kewajiban hakim dalam penanganan orang I Terdakwa
yang terganggu berat jiwanya (gila) sebagaimana Terdakwa Sdr.
Abdullah Rusik Bin Muchtar, oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Palembang ini bertentangan dengan ketentuan hukumketentuan hukum sebagai berikut :
1. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan, menyatakan :
"setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
kesehatan yang optimal".
2.
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan, menyatakan :
"penderita
ganguan jiwa
yang
dapat
menimbulkan
terhadap
keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana
pelayanan kesehatan lainnya ".
3. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan, menyatakan :
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄