penilaian pembuktian dilakukan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama -rala~ suatu kekeliruan dalam penegakan hukum karena sama sekali tidak mempertimbangkan memori banding Penasehat Hukum Terdakwa Sdr. Abdullah R~sik Bin Muchtar dan bukti-bukti surat diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar yang kesemua buktibukti tersebut menunjukan atau berupa petunjuk Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar Terganggu berat jiwanya (gila). Oleh karenanya telah layak Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk dinyatakan tidak bersalah setidak-tidalmya berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, selan)utnya berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Jo. ayat (3) KUHP emberikan kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl emerintahkan menempatkan Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar di Rumatl Sakit gila selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa. Bahwa merupakan Pengadilan Tinggi kekeliruan Palembang yang yang nyata telah pertimbangan hukum menyatakan dalam pertimbangan hukumnya pads alenia 1 halaman 33 Putusan Perkara Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014 menyatak ~n Terdakwa telah lebih 7 (tujuh) tahun mengalami ganguan jiwa atau gila sejak Oktober 2005 semestinya pengontrolan secara rutin ke Rum ah Sakit Ernaldi Bahar baru dapat dipastikan bahwa Terdakwa memang benar-benar terganggu atau tidak terganggu jiwa dan raganya. Hal ini sangat tidak benar yang jelas baru 10 (sepuluh) bulan kesehatan jiwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar diperiksa di rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar sebelum kejad_ian perkara didakwa dalam perkara ini. Jadi belum sampai 1 (satu) tahun sebagaimana. tenggang masa penyembuhan sakit jiwa di rumah sakit gila (Pasal 44 ayat (2) KUHP). Dengan demikian saat kejadian perkara yang didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara ini, Terdakwa masih dalam keadaan terganggu berat jiwanya (gila). Masa tenggang 7 (tujuh) tahun pemeriksaan kesehatan jiwa Terdakwa tidak.. dilakukan keluarga Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah tidak benar, karena baru 10 (sepuluh) bulan sebelum kejadian perkara yang didakwakan dalam perkara ini Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar telah 3 (tiga) bulan dirawat inap di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar dan pada tanggal 19 oktober 2012 diterbitkan Visum et Repertum Psychiatricum No : 441.3/54 75/ RS.ERBA/2012 akan tetapi Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄