masih dinyat~kan sakit terganggu jiwanya mengalami gangguan jiwa ~· berat (gila) berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Specialis Kedokteran Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Dr. Abdullah Sahab, Sp. KJ dalam su~at Vi;wn et Repertum Psychiatricum No : 441.3/5475/RS.ERBA/201 2 tc:mggal 19 sebag~i Oktober 2012, menyatakan dalam kesimpulan hasil Visum ini berikut : "pada saat dipetiksa, didapatkan adanya gangguan jiwc; berat berupa skizofrenia paranoid dan mental ratardasi. Terhadap peristiwa mengerjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta merambah kawasan hutan ini terperiksa memungkinkan unsur tidak mampu bertanggung j awab atas perbuatannya, karena perbuatannya dilatarbelakangi oleh skizofrenia paranoid dan mental retardasi yang dideritanya. Terperiksa tidak mampu mengarahkan kemampuan dan perbuatannya ". Saran : ''Agar terperiksa menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar" Dengan demikian berdasarkan No. Visum et Repertum Psychiatricum 441 .3/5475/RS.ERBA/20 12 tanggal perb uatan Terdakwa tidak dapat 19 Oktober 2012, maka dipertanggungjawabkan dan berdasarkan sara n dari Dr. Abdullah Sahab, Sp. KJ. Agar terperiksa (Terdakwa) menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Oleh karenanya telah layak Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk dinyatakan tidak bersalah setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 44 ayat ( 1) KU HP, selanjutnya berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Ayat (3) KUHP memberikan kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Ag ung Rl memerintahkan menempatkan Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar di Rumah Sakit gila selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa. 3. Bahwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sampai saat ini atau medic Juni 2014 masih mengalami Depresi Gangguan Jiwa sebagaimana keterangan Dr. Ernaliya dalam Surat Rujukan Peserta BPJS Kesehatan agar Terdakwa Sd r. Abdullah Rusik Bin Muchtar .. mendapat perawatan di Poli Jiwa Rumah Sakit Dokter Ernaldi Bahar (dilampirkan sebagai bukti pemohon dalam perkara kasasi ini). Oleh karenanya telah layak Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk dinyatakan tidak bersalah setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, selanjutnya berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Ayat (3) KUHP memberikan kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl Hal. 29 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄