masih
dinyat~kan
sakit terganggu jiwanya mengalami gangguan jiwa
~·
berat (gila) berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Specialis Kedokteran
Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Dr. Abdullah Sahab, Sp. KJ dalam su~at Vi;wn
et Repertum Psychiatricum No : 441.3/5475/RS.ERBA/201 2 tc:mggal 19
sebag~i
Oktober 2012, menyatakan dalam kesimpulan hasil Visum ini
berikut :
"pada saat dipetiksa, didapatkan adanya gangguan jiwc; berat berupa
skizofrenia
paranoid
dan
mental
ratardasi.
Terhadap
peristiwa
mengerjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan
secara tidak sah serta merambah kawasan hutan ini terperiksa
memungkinkan
unsur
tidak
mampu
bertanggung
j awab
atas
perbuatannya, karena perbuatannya dilatarbelakangi oleh skizofrenia
paranoid dan mental retardasi yang dideritanya. Terperiksa tidak
mampu mengarahkan kemampuan dan perbuatannya ".
Saran : ''Agar terperiksa menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ernaldi
Bahar"
Dengan demikian berdasarkan
No.
Visum et Repertum Psychiatricum
441 .3/5475/RS.ERBA/20 12 tanggal
perb uatan
Terdakwa
tidak
dapat
19
Oktober 2012,
maka
dipertanggungjawabkan
dan
berdasarkan sara n dari Dr. Abdullah Sahab, Sp. KJ. Agar terperiksa
(Terdakwa) menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Oleh
karenanya telah layak Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk dinyatakan
tidak bersalah setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 44 ayat ( 1) KU HP,
selanjutnya berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Ayat (3) KUHP
memberikan
kewenangan
Majelis
Hakim
Mahkamah
Ag ung
Rl
memerintahkan menempatkan Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar di
Rumah Sakit gila selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa.
3. Bahwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sampai saat ini atau
medic
Juni
2014
masih
mengalami
Depresi
Gangguan
Jiwa
sebagaimana keterangan Dr. Ernaliya dalam Surat Rujukan Peserta
BPJS Kesehatan agar Terdakwa Sd r. Abdullah Rusik Bin Muchtar
..
mendapat perawatan di Poli Jiwa Rumah Sakit Dokter Ernaldi Bahar
(dilampirkan sebagai bukti pemohon dalam perkara kasasi ini). Oleh
karenanya telah layak Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk dinyatakan
tidak bersalah setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP,
selanjutnya berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Ayat (3) KUHP
memberikan
kewenangan
Majelis
Hakim
Mahkamah
Agung
Rl
Hal. 29 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄