~
memerintahkan menempatkan Sdr. Abdullah Rusik Bin Muohtar
.~"~/,;
Rumah Sakit gila selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa.
PERTIMBANGAN HUKUM
1.
9i
·-
'7
/
Bahwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar selaku seseorang yang
melakukan
tindak
pidana
akan
tetapi
perbuatannya
tidak
dapat
dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau
kare na sakit berubah akal tidak boleh dihukum berdasarkan Pasal 44 ayat
(1) KUHP. Oleh karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah Agung
membebaskan Terdakwa Sdr. Abdullah Rus1k Bin Muchtar.
11
-; 9
,..\ \
Bahwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusi k Bin Muchtar selaku seseorang yang
,
"; melakukan
tindak
pidana
akan
tetapi
perbuatannya
tidak
dapat
dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau
. . ~.. ~ -
karena sakit berubah akalnya maka
~"!f
Hakim boleh memerintahkan,
menempatkan dia di rumah sakit gila selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk
diperiksa dan diobati, oleh karenanya tidak benar Terdakwa Sdr. Abd ullah
Rusik
Bin
Muchtar dijatuhi
hukuman
mati
sebagaimana
putusan
Pengadilan Negeri Sekayu Jo. putusan Pengadilan Tinggi Palembang, hal
ini berdasarkan Pasal44 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
3.
Bahwa Terda kwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sebagai seorang sakit
jiwa atau gila dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tingkat Pertama Jo.
Pengadilan Tinggi Palembang dengan hukuman mati tersebut, merup al<gn
penghukuman
atau perlakuan yang
penghilangan
nyawa
atau
kejam
pembunuhan
dan
terhadap
merupakan upaya
Terdakwa
yang
merupakan seorang manusia mempunyai hak asasi kemanusiaanya, oleh
karenanya penjatuhan hukuman mati terhadap Terdakwa Sdr. Abdulah
Rusik Bin Muchtar yang terganggu jiwanya (gila) bertentangan dengan
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asas i Manusia, berbunyi :
1. Pas aI 33 ayat ( 1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia , menyatakan :
"se(iap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiannya ".
2. Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, menyatakan:
"setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa".
Hal. 30 dmi 33 hal. Put. No. 851 KJPID /20 14
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄