o~~l ~\
~ ~ ~J
Q.,
'
•.)
'/
:_/'1..
.
~
Bahwa terdakwa A BDULLAH RUSIK Bin MUHTAR besama-sama dengan
saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOB I SUGARA Bin RAMDON (berkas
perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 Wib
atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun
2013, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa
Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Sekayu, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut,
yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan terdakwa dengan ca raca ra sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama
_
de_l)g~n...... saksi
~
j
INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi 0081 SUGARA Bin RAM DON
-<.,\n GG1 ~
da r ~~ anggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 W ib berkumpul dirumah
~.:P
~ , .'Iii< 1 ',. d . c. 1 a untuk dikarenakan terdakwa sa kit hati terhadap korban yang
-Q
J'b
,.;:~""'7
I
'
C)!'
· ,_
.·->-
en·u.rut· fe I.dakwa bahwa korban telah mencuri mesin sensauw milik terdakwa
sebanyak
!
(dua) buah dan ko rban juga tidak mau membayar hasil pembelian
kayu kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta
terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT. Sentosa Bahagia
Bersama, dan saat berkumpul tersebut mereka telah menyiapkan senjata tajam
yaitu terdakwa
membawa pisau panjang bergagang
kayu
warna merah,
sedangkan saksJ INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang
berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, sesampainya dirumah korban,
:,.
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄