~r~~~\t ::I~1 \~')"" milik korban maupun dihalaman rumah milik korban yang dapat dilihat dan dikunjungi oleh siapa saja; Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSJK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat lukaluka yang menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor 441/4.140NR/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMI NAYANTI selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08 Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan: kepala bagian belakang, ukuran empat betas kali tiga a robek pada dahi ukuran ukuran satu kama lima kali enam sentimeter. luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter. luka robek dari sisi kiri hidung sampai ke bibir, ukuran sepuluh kali empat senti meter. luka robek pada pipi kiri, ukuran sepeluh kali tiga kali dua sentimeter. Leher: leher terputus. Dada (Thorax) : luka robek pada dada kanan, ukuran empat betas kali enam sentimeter. luka robek pada dada kanan, ukuran tujuh kali dua sentimeter.

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄