7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tahap II tanggal 12_ Februari 2014 No.006/Pen.Pid/2014/PT.Pig, sejak tanggal 18 Februari 2014 sampai dengan tanggal19 Maret 2014; Terdakwa didampingi oleh ZAINAL ARIPIN. Z, SH. , Advokat/Pengacara dari kantor advokat dan rekan-rekan alamat Jalan Merdeka N0.105 Lk.l Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 674/Pen.Bakum/Pid/B/2013/PN.Sky tanggal21 Oktober 2013; Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu No. 674/Pen.Pid/2013/PN .Sky tertanggal 21 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili ini; Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; Memperhatikan pula tuntutan Penuntut Umum pada persidangan tanggal 08 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR berupa Pidana penjara selama seumur hidup; 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; :. 4. Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah; 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning; 1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah celana jeans warna hitam; Dikembalikan ke keluarga korban;

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄