tl
~~
'll1
t:l\
2. Sengaja sebagai keharusan, bahwa apabila guna mencapai maksud yang )
sebenarnya dikehendaki seorang pelaku harus terlebih dahulu melakukan
suatu perbuatan yang melanggar hukum;
3. Sengaja sebagai kemungkinan, bahwa apabila suatu akibat yang timbul dan
benar-benar terjadi ternyata adalah merupakan suatu hal yang mungkin dapat
terjadi yang sebelumnya telah diinsyapi bahwa hal tersebut akan benar-benar
terjadi;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan jenis kesengajaan sebagaimana
telah diuraikan di atas, maka selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan apakah
ada atau tidak unsur kesengajaan tersebut dalam diri terdakwa dan apabila ada
maka jenis kesengajaan yang mana yang ada dalam niat terdakwa untuk
melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,
bahwa hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di
rumah saksi sendiri di Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko
Kabupaten Musi Banyuasin, saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara pulang dari
kebun ingin ke Dusun untuk berlebaran bersama istrinya, namun sesampainya di
dusun istri saksi lndra Atmaja dan istri saksi Dobi Sugara
sudah pulang
kedusunya, sehingga saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara datang ke
terdakwa karena terdakwa merupakan bos dari saksi lndra Atmaja, sedangkan
saksi Dobi Sugara adalah adik ipar dari saksi lndra Atmaja;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya saksi di rumah terdakwa,
terdakwa langsung mengajak saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ke rumah
korban Iskandar, karena salah satu dari mesin sensaw yang hilang adalah milik
saksi lndra Atmaja , sesampainya di rumah korban Iskandar, terdakwa langsung
menikam korban Iskandar yang saat itu sedang membetulkan TV dengan 2 (dua)
orang temannya selanjutnya Terdakwa membacok dada kanan korban 1 (satu)
kali dan perut korban, setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu Terdakwa
bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali;
Menimbangt! bahwa pada awal terdakwa membacok leher korban di dalam
rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa berganggang kayu
warna merah namun bengkok sehingga saat di luar rumah korban terdakwa
bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara sedangkan
parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya
dipergunakan terdakwa untuk membacok seluruh tubuh korban Iskandar dan
digunakan menyernbelih leher korban Iskandar
berjalan kaki sedangkan
dan terdakwa pulang dengan
tangan kiri terdakwa memegang kepala korban di
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄