\dua) buah dan korban juga tidak mau membayar hasil pembelian kavu kepada
terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak
senang korban bekerja sebagai preman di PT. Sentosa Bahagia Bersama, dan
saat berkumpul untuk merencanakan pembunuhan tersebut mereka telah
menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang
kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang
bergagang kayu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang
berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, SP.sampainya dirumah korban,
terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras
rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL
dan HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu
terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa
mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan
kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai
dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah ,
namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh
terlentang,
selanjutnya
terdakwa
mengayunkan/membacokkan
pisau
ma;u
mendekati
kearah
kepala
korban
korban
lalu
terdakwa
namun
korban
menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di
pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada
kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi
DOBI SUGARA Bin RAMDON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya
diayunkan mengenai paha kiri korban secara berulang-ulang, selanjutnya korban
berdiri dan berjalan kearah teras rumah dan terjatuh ketanah dengan posisi
terduduk, lalu terdakwa mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung
..
korban hingga korban jatuh terlentang, kemudian terdakwa menukarkan pisau
yang dipegangnya kerena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh
saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dan terdakwa menyerahkan pisau kepada
saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi
tNDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan secara membabi buta mengayunkan/membacok
parang yang dipegang kearah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan
terdakwa mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan
j
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄