Menimbang, bahwa berdasarkan teori Hukum Pidana tersebut, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini ada akibat yang dilarang dari rangkaian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa yaitu mengakibatkan matinya orang; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di rumah saksi sendiri di Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Satang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara pulang dari kebun ingin ke Dusun untuk berlebaran bersama istrinya, namun sesampainya di dusun istri saksi lndra Atmaja dan istri saksi Dobi Sugara sudah pulang kedusunya, sehingga saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara datang ke terdakwa karena terdakwa merupakan bos dari saksi lndra Atmaja, sedangkan saksi Dobi Sugara adalah adik ipar dari saksi lndra Atmaja; Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya saksi di rumah terdakwa, terdakwa langsung mengajak saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ke rumah korban Iskandar, karena salah satu dari mesin sensaw yang hilang adalah milik saksi lndra Atmaja, sesampainya di rumah korban Iskandar, terdakwa langsung menikam korban Iskandar yang saat itu sedang membetulkan TV dengan 2 (dua) orang temannya selanjutnya Terdakwa membacok dada kanan korban 1 (satu) kali dan perut korban, setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu Terdakwa bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali; Menimbang, bahwa pada awal terdakwa membacok leher korban di dalam rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa berganggang kayu warna merah namun bengkok sehingga saat di luar rumah korban terdakwa bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara sedangkan parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk membacok seluruh tubuh korban Iskandar dan digunakan menyembelih leher korban Iskandar berjalan kaki sedangkan dan terdakwa pulang dengan tangan kiri terdakwa memegang kepala korban di tenteng memegang rambut korban, tangan kanan terdakwa memegang parang dan terdakwa jalan ditengah sedangkan saksi Dobi Sugara dan saksi lndra berjalan dibelakang terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 441/4.140NRIRSNIII/2013 yang di tanda tangani dr. NORA AMINAYANTI selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu tanggal 08 Agustus 2013, dengan hasil : Kepala dan Wajah :

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄