.
<~
parang yang diayunkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mengenai bagian
bagian tubuh korban dan wajah korban berkali-kali, kemudian - sak~n DOBt"
SUGARA Bin RAMDON membacok paha dan kaki korban yang maslh berger~
beberapa kali, selanjutnya saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON naik ke teras
rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang
datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi
terlentang lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut
korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/memotong
leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban,
setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci
tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan
tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan
tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa
memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa
lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning
lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di pondok
tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin
HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah terdakwa
sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga
akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap
terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON untuk diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR
bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON yang telah adanya niat untuk berpikir membunuh korban
dan mempersiapkan peralatan untuk membunuh korban berupa pisau dan parang
yang telah dipers1apkan lalu perbuatan terdak'vJa bersama saksi INDRA ATMAJA
Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dilaksanakan dengan adanya
luka-luka pada tubuh korban hingga korban ISKANDAR Bin SYAMSU meninggal
..
sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum
Daerah Sekayu Nomor: 441/4.140NR/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr.
NORA AMINAYANTI selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sekayu pada tanggal 08 Agustus 2013 jam 01 .09 Wib, telah melakukan
pemeriksaan terhadap korban bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil
pemeriksaan :
..
Kepala dan Wajah :
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄