>
Luka robek pada lengan kiri atas (depan), ukuran empat kali dua sentirpeter.
Luka robek pada lengan kiri atas (belakang), ukuran tiga kali tujuh '
sentimeter
Luka robek pada lengan kiri atas (belakang), ukuran satu kali satu koma lima
senti meter.
Luka robek pada lipatan siku kiri, ukuran tujuh kali dua sentimeter.
Luka robek pada lengan kiri bawah (depan), ukuran empat belas kali lima
sentimeter.
Luka robek padca lengan kiri bawah (depan), ukuran sembilan kali empat
tangan kiri, ukuran sembilan kali emp1t
Luka robek pada bokong kanan, ukuran dua belas kali dua sentimeter.
Luka robek pada paha kanan, ukuran enam kali satu koma lima sentimeter.
Luka robek pada telapak kaki kanan, ukuran sepuluh kali tiga sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran sebelas kali e.m pat sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran lima belas kali tiga sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (belakang), ukuran dua belas kali enam kali dua
sentimeter.
Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter.
Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter.
Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas
sentimeter.
Kesimpulan
Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur
kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka ter~ebut diduga
disebabkan oleh benda tajam;
Sebab kem~tian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan
dalam (autopsy);
Perbuatan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal170 ayat (2) ke-3 KUHP;
Lebih-Lebih Subsidair :
Bahwa Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang
menyuruh melakukan, orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan
- - -• ._,
.ce!: .... _-:
1')1]
&...-•
n ..• a.t- oc"' v1n1n /"ln ..
A
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄