Rusik Bin Muchtar yang mengalami terganggu berat jiwarwa (gil ~) kepada keluarga Terdakwa hal ini dapat diketahui dari pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Palembang halaman 33 alenia 1 Perkara Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG tanggal 5 Mei 2014, Menyatakan : ".............. untuk memastikan kondisi atau keadaan jiwa Terdakwa semestinya dilalwkan pengontrolan check up secara rutin ke RS Ernaldi Bahar Palembang, dari pengecekan tersebut baru dapat dipastikan hasil yang maksi,nal bahwa Terdakwa mema.'1g benar-benar terganggu atau tidak terganggu jiwa dan raganya, selain itu juga seharusnya keluarga Terdakwa setelah mengetahui kondisi Terdakwa memang betul-betul tidak sehat aka/ dan pikirannya serta Jiwa dan raganya harus dilakukan pengawasan serta penjagaan dengan ketal, dalam arti tidak dilepas bebas tanpa ada control dari pihak keluarga Terdakwa serta bila perlu dikirim ke RS Ernaldi Bahar (RS. Jiwa) secara continue dan atau dirawat inap secara intensif hingga dinyatakan oleh pihak RS Ernaldi Bahar sehat aka/ pikirannya ". Dengan demikian dari pertimbangan hukum Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam alenia 1 halaman 33 Perkara Nomor : 46/PI O/ 2014/PT.PLG tanggal 5 M€i 2014 dapat diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah bers1fat pasif seharusnya bersifat aktif atau mengingkari kewenangan dan kewajiban negara atau kewenangan dan kewajiban hakim dalam penanganan orang I Terdakwa yang terganggu berat jiwanya (gila) sebagaimana Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar, oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang ini bertentangan dengan ketentuan hukumketentuan hukum sebagai berikut : 1. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, menyatakan : "setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh kesehatan yang optimal". 2. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, menyatakan : "penderita ganguan jiwa yang dapat menimbulkan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan lainnya ". 3. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, menyatakan :

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄