ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor
-
ng
0816707077.
Setelah diperiksa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM pada
gu
hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke
Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi
Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan dari dalam
A
gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding),
ub
lik
ah
dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias
am
JIA BO serta Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi
QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai mitra kerja dan barang
ep
berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi SHI
ah
k
JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi
R
SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM,
In
do
ne
si
sedangkan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengaku 2
A
gu
ng
(dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat
shabu yang diimpor dari China.
-
Selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama
saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU
lik
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari
masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5
ub
m
ah
JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat
ka
(lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan
ep
secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan
ah
tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900
M
dimusnahkan sesuai
Berita
Acara
Pemusnahan Barang Bukti
on
hal 27 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
tertanggal 21-07-2016.
es
R
(sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄