ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) ng lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN, 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis gu 1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE alias JUNJI disita: 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard 28299856 atas nama QIU JUNJIE. - Dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama ub lik ah A nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias am JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) yang diterima saksi TAN WEIMING alias AMING ep pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan saksi QIU ah k JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama R sekali tentang shabu yang disita, setelah itu saksi TAN WEIMING In do ne si alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI A gu ng JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menangkap Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang 0816707077. - ka lik Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor ub m ah disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit Setelah diperiksa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM pada ep hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke ah Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi M gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), on hal 39 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama es R Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan dari dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄