ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias
ng
JIA BO serta Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi
QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai mitra kerja dan barang
gu
berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi SHI
JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi
SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM,
(dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat
ub
lik
ah
A
sedangkan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengaku 2
shabu yang diimpor dari China.
am
-
Selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama
saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias
ep
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU
ah
k
JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat
R
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
In
do
ne
si
Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari
A
gu
ng
masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5
(lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan
secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan
tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900
(sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo
Berita
Acara
Pemusnahan Barang Bukti
-
lik
tertanggal 21-07-2016.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No.LAB :
2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang
ub
m
ah
dimusnahkan sesuai
ka
bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi
ep
10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing
ah
berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram
M
plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d
on
hal 40 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto
es
R
diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄