ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 ng atas nama CHEN 17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING gu 18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) No. 1 s/d No. 18 dirampas untuk dimusnahkan. No. 19 dikembalikan kepada pemilik RUKO. 20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING ; 21. 1 (satu) ub lik ah A 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko Paspor China am SHAOYAN Nomor E 76914500 an. CHEN 22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI ep 23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE ah k No.20 s/d No.23 dikembalikan kepada masinq-masinq Terdakwa. R 24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel In do ne si No.24 dikembalikan kepada Fave Hotel. A gu ng 25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver berikut STNK atas nama EVI. No.25 dikembalikan kepada pemilik mobil. 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lik IV. Akte Permohonan Banding Nomor 12/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt jo Nomor 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan ub m ah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ka bahwa Terdakwa pada tanggal 3 Maret 2017, telah mengajukan 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt permintaan banding tanggal 3 Maret 2017 dan tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut R ah Nomor ep permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat es on hal 45 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M Umum pada tanggal 10 Maret 2017 ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄