ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kehadiran, keterangan R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id saksi-saksi Polisi yang ng merangkap sebagai aparat penegak hukum yaitu saksi-saksi 1. Abad Jaya Hareta, SH, 2. Saksi Nuryanto, 3. Dhani gu Susanto ; Yohanes – Yuli, tidak bisa diterima dan tidak memenuhi kwalifikasi sebagai saksi, karena untuk belakang kehidupan pekerjaan saksi ; 4. Raibnya bukti 1 (satu) Handphone Sony, milik Pembanding, yang ub lik ah A menentukan saksi dapat diterima harus memperhatikan latar tidak pernah ditunjukan selama persidangan, padahal hanphone am milik Terdakwa, sudah disita oleh Polisi, karena dalam bukti tersebut dapat dilihat secara terang percakapan antara Terdakwa ep dengan pelaku-pelaku yang lain ; dan Jaksa Penuntut Umum tidak serius kebenaran Materiil ; kemampuan A gu ng 2. Lemahnya Jaksa Penuntut Umum pembuktian; C. Bahwa Terdakwa telah mengalami beberapa menggali In do ne si 1. Hakim R ah k B. Kegagalan persidangan mengungkap kejanggalan : bentuk dalam penyiksaan yaitu : dipukul dengan menggunakan palu, mata di lakban, karena Terdakwa tidak mau mengakui terlibat dalam peredaran ka Bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi Polisi sering ditundatunda, setidaknya 5 Jaksa Umum, hal ini Penuntut (lima) kali persidangan atas permintaan ub - lik D. Pelanggaran serius terhadap Hukum Acara Pidana m ah Narkotika bersama pelalu yang lainnya; gelap bertentangan dengan asas ah - Bahwa Terdakwa ep sederhana, cepat dan biaya ringan ; tidak memiliki waktu yang cukup untuk es on hal 47 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M R menyusun nota pembelaan/pledoi ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄