ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi check in di kamar 9032
ng
sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo check in di kamar 9016;
Bahwa pada tanggal 16 April 2016, saksi Chen Shaoyan alias
gu
Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama Terdakwa
mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
menerima barang adalah saksi Qiu Junjie alias Junji, dan saksi Qiu
Junjie alias Junji juga disuruh mencari gudang untuk disewa ;
ub
lik
ah
A
membahas penerimaan barang, dan yang yang diperintah untuk
Bahwa pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias
am
Xiao Yan Zi didatangi Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani
seseorang tidak dikenal ke kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias
ep
Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit handphone kepada saksi
ah
k
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai
Meng Yang Ye alias Mr.Tang (DPO)
menemui saksi Shi Jiayi
In
do
ne
si
R
menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu
A
gu
ng
alias Jia Bo di Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi mengikuti ke kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye
alias Mr. Tang (DPO) bersama temannya tersebut pulang;
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016, ketika sedang di Apartemen
Best Western, Mangga Dua, Jakarta Utara, Terdakwa menerima pesan
lik
Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di Bandara
Soekamo-Hatta untuk diantar ke Fave Hotel, kemudian sekitar pukul
20.20 WIB Terdakwa menjemput ke Bandara Soekarno-Hatta dan
ub
m
ah
dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat, intinya disuruh menjemput
ka
diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok ;
ep
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2016, saksi Tan Weiming alias
ah
Aming berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Cathay Pacific
R
dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB,
es
M
saat itu saksi Tan Weiming alias Aming dijemput oleh Terdakwa, lalu
on
hal 50 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
saksi Tan Weiming alias Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄