ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, saksi Shi Jiayi alias Jia ng Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo gu memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia, dan pada hari Sabtu oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke gudang di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan Kosambi, am Tangerang ; ub lik ah A tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Bahwa pada tanggal 29 Mei 2016, Terdakwa dihubungi Budi dan diminta datang ke Ekspedisi Buana Express di ep (DPO) ah k Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut R Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, untuk In do ne si menjemput barang berupa 2 (dua) set moulding berisikan Narkotika A gu ng jenis Shabu, dan sekitar pukul 12.10 WIB, Terdakwa menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang di kantor ekspedisi, setelah itu Terdakwa bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke Buana dan setibanya di kantor ekspedisi lik bertemu denqan Budi (DPO) lalu menanvakan barang impor dari China dan karyawan ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No.1 ; Bahwa ka Express, Terdakwa ub m ah Ekspedisi kemudian disuruh Budi (DPO) untuk ep menunggu di ruko, selanjutnya Terdakwa bersama Meng Yang Ye ah alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju R ke ruko, dan ketika diperjalanan Terdakwa duhubungi Budi (DPO) es M yang memberitahu kalau sopir ekspedisi sudah sampai di Ruko No. on hal 52 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng 1, dan sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama Meng Yang Ye ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄