ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu Terdakwa
ng
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes
shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG
gu
-
alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan
ADUL (DPO) membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave
A
Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan
ub
lik
ah
Taman Sari Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang
am
mana ketika itu saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi
CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA
ep
BO sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah
ah
k
tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi TAN
R
WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO
In
do
ne
si
YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO pulang ke Kamar 9032 lalu
A
gu
ng
saksi SHI JIAYI alias JIA BO menerima 2 (dua) buah Koper warna
merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh)
puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE alias MR. TANG
(DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032
Fave Hotel.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30
lik
WIB saksi QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno
Hatta dan dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM
kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk
ub
m
ah
-
alias JUNJI
cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar
ep
ka
No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QIU JUNJIE
ah
9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menemui saksi TAN
M
9032 dan pada saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memperlihatkan
on
hal 23 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing
es
R
WEIMING alias AMING dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄