ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu yang salah satu
ng
kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032,
setelah itu saksiTAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN
gu
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO
keluar untuk makan.
-
Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika Terdakwa
A
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias
ub
lik
ah
MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel
membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-
am
masing berisi Shabu, gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim
Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30
ep
-
ah
k
WIB ketika saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN
R
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta
In
do
ne
si
saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei
A
gu
ng
Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke
Kamar
9032
dan
9011
petugas
Polisi
langsung
melakukan
penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi TAN
WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, saksi CHEN
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO
lik
ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU
JUNJIE alias JUNJI dipertemukan dengan saksi TAN WEIMING alias
ub
m
ah
ditangkap di Kamar 9011 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI
ka
AMING di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan
ah
Hoby
dalam
ep
petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo
keadaan
terkunci.
Selanjutnya
petugas
Polisi
M
TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias
on
hal 24 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU
es
R
menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu saksi
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄