ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : Abad Jaya
ng
harefa, SH, Nuryanto Dhani Susanto, SH, Yohanes Yuli, SH, Tan Weiming
alias Aming, Chen Shaoyan alias Xiao yang 21 Qiujunjie alias Junjie, Muh
gu
Muslim alias Akam, dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang
diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagaimana
telah disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya
Bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim menyatakan
ub
lik
ah
A
yang pada pokoknya sebagai berikut :
perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti memenuhi unsur
am
ketiga ini;
Ad.4. Unsur Percobaan atau perm ufakatan jahat untuk
ah
k
Bahwa
ep
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penuntut
Umum
dalam
merumuskan
Dakwaan
(1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
In
do
ne
si
R
Primairnya telah menghubungkanmenjuctokannya dengan pasal 132 ayat
A
gu
ng
Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi telah ditawari pekerjaan oleh Meng
Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia,
kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi berangkat ke Indonesia
bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ;
lik
Xiao Yan Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan
bahwa pada tanggal 15 April 2016 akan berangkat ke Indonesia, mereka
kemudian berangkat ke Pelabuhan Chunai dan naik kapal menuju
ub
m
ah
Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias
ka
Hongkong, dan setelah di Hongkong naik pesawat menuju ke Jakarta
ep
dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno-Hatta, lalu
ah
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
M
Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan
on
hal 49 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
Taman Sari, Jakarta Barat, setelah sampai di lobby Fave Hotel lalu
es
R
dijemput oleh Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa diantar ke Fave
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄