ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : Abad Jaya ng harefa, SH, Nuryanto Dhani Susanto, SH, Yohanes Yuli, SH, Tan Weiming alias Aming, Chen Shaoyan alias Xiao yang 21 Qiujunjie alias Junjie, Muh gu Muslim alias Akam, dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagaimana telah disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya Bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim menyatakan ub lik ah A yang pada pokoknya sebagai berikut : perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti memenuhi unsur am ketiga ini; Ad.4. Unsur Percobaan atau perm ufakatan jahat untuk ah k Bahwa ep melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penuntut Umum dalam merumuskan Dakwaan (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; In do ne si R Primairnya telah menghubungkanmenjuctokannya dengan pasal 132 ayat A gu ng Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi telah ditawari pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia, kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ; lik Xiao Yan Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 akan berangkat ke Indonesia, mereka kemudian berangkat ke Pelabuhan Chunai dan naik kapal menuju ub m ah Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias ka Hongkong, dan setelah di Hongkong naik pesawat menuju ke Jakarta ep dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ah saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo M Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan on hal 49 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Taman Sari, Jakarta Barat, setelah sampai di lobby Fave Hotel lalu es R dijemput oleh Terdakwa, kemudian oleh Terdakwa diantar ke Fave ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄