ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kamar adalah Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM, sekitar ng setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi TAN WEIMING alias AMING didatangi saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI intinya gu memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI memberikan uang kepada saksi TAN WEIMING alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya WEIMING alias AMING disuruh menunggu di Kamar Hotel karena ub lik ah A makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi TAN barang belum datang. am - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui ep Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya ah k Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah In do ne si (tujuh R Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- A gu ng Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengajak MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan SIAU CIAO WA (DPO) ke Kantor lik ah Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi Kec. Teluk Naga Kab. Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh ub m puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima - Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias ep ka juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama SANTA. ah XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke M saksi TAN WEIMING alias AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang on hal 7 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng ditempati saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan selama di es R Jakarta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menyuruh ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄