ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penyidik,
tanggal
08
Juni
R
-
2016
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor
:
Sp-
ng
Han.321/VI/2016/Ditresnarkoba, sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai
dengan tanggal 27 Juni 2016;
Perpanjangan
Penuntut
Umum
tanggal
21
Juni
gu
-
2016
Nomor
B.4517/0.1.4/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan
tanggal 06 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal Juli 2016
Nomor : 1029/Pen.Pid/2016/PN.Jkt.Brt, sejak tanggal 07 Agustus 2016
ub
lik
ah
A
-
sampai dengan 05 September 2016;
am
-
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 31
Agustus 2016, Nomor : 1212/Pen.Pid/2016/PN.Jkt.Brt., sejak tanggal 06
ah
k
-
Penuntut
Umum
ep
September 2016 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016 ;
tanggal
05
Oktober
2016
Nomor
:
Print-
R
6240/0.1.12/EP.109/2016, sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 13 Oktober 2016 Nomor
A
gu
ng
-
In
do
ne
si
dengan tanggal 24 Oktober 2016 ;
1677/Pid.Sus2016/PN.Jkt.Brt., sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai
dengan tanggal 11 November 2017;
-
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 07
November
2016 Nomor : 1677/Pen.Pid/Sus/2016/PN.Jkt.Brt., sejak
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 11 Januari 2017
lik
-
sampai dengan 09 Februari 2017 ;
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 10 Februari 2017
ub
-
sampai dengan tanggal 11 Maret 2017 ;
Penahanan Hakim Tinggi DKI Jakarta, tanggal 03 Maret 2017, Nomor
ep
-
-
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI
on
hal 2 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
Jakarta, tanggal 29 Maret 2017 Nomor 548/Pen.Pid/2017/PT.DKI, sejak
es
tanggal 01 April 2017
R
423/Pen.Pid/2017/PT. DKI., sejak tanggal 03 Maret 2017 sampai dengan
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
tanggal 12 November 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017;
Halaman 2
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄