ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO)
ng
diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan
setelah itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memberitahukan kepada
gu
MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) barang dari China sudah
sampai ke Indonesia.
-
Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB
A
Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh LIU
ub
lik
ah
ZHANOU (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan
diantar ke Gudang di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
am
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
-
Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG
ep
alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) intinya disuruh datang ke
ah
k
EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri
R
Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah
In
do
ne
si
Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set
A
gu
ng
Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi
SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE (DPO)
sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang
diserahkan kepada saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan
saksi TAN WEIMING alias AMING untuk biaya operasional sehari-
Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias
AKAM
menghubungi
LIU
ZHANOU
lik
-
(DPO)
memberitahu mau
menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu Terdakwa SANTA
ub
m
ah
hari.
ka
alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU
ep
ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) di
ah
Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke
M
Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah
on
hal 21 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu
es
R
EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄