ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
membuka safety book akan tetapi saksi TAN WEIMING alias AMING
ng
bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI
JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab
gu
tidak tahu sehingga petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan
safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10
(sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10).
-
ub
lik
ah
A
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya
am
20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi
melakukan
penggeledahan
badan,
pakaian
dan
kamar Hotel
ep
sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi TAN
ah
k
WEIMING alias AMING berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E
R
79375063 atas nama TAN WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna
In
do
ne
si
putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar
A
gu
ng
kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama TAN WEIMING, dari
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI di Kamar 9011 disita : 1
(satu)
unit
Iphone
warna
putih
berikut
simcard
nomor
+8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek
Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor
lik
SHI JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut
simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver
berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone
ka
warna
putih
hitam
merek
ub
m
ah
China Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari saksi
Asiafone
berikut
simcard
nomor
ep
087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek
ah
Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit
M
081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier
on
hal 38 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu)
es
R
Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄