ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011
ng
atas nama CHEN
17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING
gu
18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding)
No. 1 s/d No. 18 dirampas untuk dimusnahkan.
No. 19 dikembalikan kepada pemilik RUKO.
20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING ;
21. 1
(satu)
ub
lik
ah
A
19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko
Paspor China
am
SHAOYAN
Nomor E
76914500
an. CHEN
22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI
ep
23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE
ah
k
No.20 s/d No.23 dikembalikan kepada masinq-masinq Terdakwa.
R
24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel
In
do
ne
si
No.24 dikembalikan kepada Fave Hotel.
A
gu
ng
25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver
berikut STNK atas nama EVI.
No.25 dikembalikan kepada pemilik mobil.
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
lik
IV. Akte Permohonan Banding Nomor 12/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt jo
Nomor 1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017 yang dibuat
oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan
ub
m
ah
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
ka
bahwa Terdakwa pada tanggal 3 Maret 2017, telah mengajukan
1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt
permintaan banding
tanggal
3
Maret
2017
dan
tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut
R
ah
Nomor
ep
permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
es
on
hal 45 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
Umum pada tanggal 10 Maret 2017 ;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄