ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
berdasarkan
hal-hal
R
Bahwa
tersebut
diatas,
Tim
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Penasihat
Hukum
ng
Terdakwa minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, menjatuhkan
putusan sebagai berikut ;
gu
Yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa bebas dan tidak terbukti
secara
sah
dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
peredaran
gelap
Narkotika sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
A
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan perkara
ub
lik
ah
ini, maka seluruh isi memori banding yang diajukan oleh Terdakwa
dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
am
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan
kontra memori banding ;
ep
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas
Persidangan,
tanggal
R
1677/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt
bukti-bukti
dan
3
Maret
barang-barang
2017,
bukti
Berita
yang
Acara
diajukan
In
do
ne
si
ah
k
perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor
A
gu
ng
dipersidangan dan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum
Terdakwa, Majelis hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaimana terurai
dalam pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa
Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu :
: Melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Nomor
35
Narkotika;
2009
Tentang
: Melanggar pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Narkotika;
Nomor
ep
Undang-Undang
ub
Subsidair
Tahun
lik
Undang-Undang
35
Tahun
2009
Tentang
Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
ah
ka
m
ah
Primair
R
Undang-Undang
Nomor
35
Tahun
2009
Tentang
es
on
hal 48 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
Narkotika;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄