ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) sampai di ng Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah pintu ruko lalu gu dibuka seharga Terdakwa Rp. A 2 (dua) (dua set Adul ratus (DPO) sepuluh cetakan mesin menyewa ribu rupiah) untuk moulding Narkotika jenis Shabu ke dalam gudang ; forklift berisikan Bahwa kemudian Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) ub lik ah bersama 210.000,- mengangkat bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) set cetakan am mesin moulding dan setelah dibuka Terdakwa bersama Adul (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) set cetakan mesin moulding tersebut ep terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus ah k plastik, masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram, R sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram In do ne si atau seberat 20 kilo gram. Selanjutnya Shabu tersebut dimasukkan A gu ng ke dalam 2 (dua) buah koper warna merah dan warna pink, masingmasing koper berisi 10 (sepuluh) puluh kilo gram Shabu, dan setelah itu Terdakwa bersama Adul (DPO) mengetes Shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya Shabu bagus ; Bahwa sekitar pukut 18.30 WIB, Terdakwa bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa 2 (dua) lik ah koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, ub menggunakan mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver m disimpan di kamar 9032 Fave Hotel; Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum ep ka tersebut dihubungkan dengan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal tersebut, on hal 53 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng sehingga dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah es R 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 53

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄