ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman
ng
Sari Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana
gu
ketika itu saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO
sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu
A
Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi TAN WEIMING
ub
lik
ah
alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI
dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO pulang ke Kamar 9032 lalu saksi
am
SHI JIAYI alias JIA BO menerima 2 (dua) buah Koper warna merah
dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo
ep
Gram Shabu dari MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO),
ah
k
kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30
R
-
In
do
ne
si
WIB saksi QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno
A
gu
ng
Hatta dan dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM
kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk
No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QIU JUNJIE
alias JUNJI
cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar
9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menemui saksi TAN
WEIMING alias AMING dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar
lik
ah
9032 dan pada saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memperlihatkan
2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing
ub
m
kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu yang salah satu
ka
kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032,
ep
setelah itu saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN
M
-
R
keluar untuk makan.
Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika Terdakwa
on
hal 36 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias
es
ah
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄