ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. ng Sesampainya di Polda Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 gu (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan sisanya berat brutto 19.900 dimusnahkan sesuai Berita tertanggal 21-07-2016. am - Acara Pemusnahan Barang Bukti ub lik ah A (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris No.LAB : 2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang ep bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ah k 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing R berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram In do ne si diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus A gu ng plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s.d B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk lik - menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000 ub m ah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ka (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa SANTA alias ALIANG alias ep AKAM bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi ah SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A M ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO) tersebut tidak on hal 15 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia. es R YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄