ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO
ng
di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO
didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi CHEN SHAOYAN
gu
alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal
Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat
menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara
A
Soekrano Hatta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan
ub
lik
ah
saksi SHI JIAYI alias JIA BO dijemput oleh Terdakwa SANTA alias
ALIANG alias AKAM kemudian oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG
am
alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam
Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, setelah sampai
ep
di Loby Fave Hotel lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI
-
R
di Kamar 9016.
Pada tanggal 16 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN
In
do
ne
si
ah
k
cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi SHI JIAYI alias JIA BO cek in
A
gu
ng
ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO bersama Terdakwa SANTA alias
ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG
YE alias MR. TANG (DPO) membahas penerimaan barang yaitu
saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima
barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE
-
lik
intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa.
Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa CHEN SHAOYAN
alias XIAO YAN ZI didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG
ub
m
ah
alias JUNJI menerima pesan dari SIAU CIAO (DPO) melalui Wechat
ka
(DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat
ep
itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu)
ah
unit Handphone kepada Terdakwa CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN
M
untuk menerima saja, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG
on
hal 18 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
(DPO) menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9016 dan
es
R
ZI dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄